Identifikasi Hukum Terhadap Perkawinan Campuran dalam Undang-Undang Perkawinan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.53611/7sb63q22Keywords:
Perkawinan Campuran, Hukum Perkawinan, Status KewarganegaraanAbstract
Perkawinan campuran ialah perkawinan yang terjadi di antara dua orang yang berada di bawah ketentuan hukum kewarganegaraan yang berbeda. Hal tersebut dapat menimbulkan berbagai macam konsekuensi hukum dalam sistem hukum Indonesia. Artikel ini dibuat dengan tujuan untuk mengidentifikasi serta mengkaji berbagai kerangka hukum yang mengelola terkait perkawinan campuran sebagaimana yang sudah tercantum di dalam UU No 1 th 1974 terkait Perkawinan beserta aturan-aturan turunan yang mengatur mengenai pelaksanaannya. Metode penelitiannya memakai metode yuridis normatif. Dijalankan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual agar dapat menelaah berbagai hal mengenai perkawinan seperti syarat sahnya perkawinan, prosedur dalam proses pencatatan perkawinan, serta perlindungan hak-hak keperdataan yang dimiliki oleh pasangan. Hak-hak tersebut meliputi status kewarganegaraan serta kedudukan anak. Hasil penelitiannya ialah walaupun UU Perkawinan sudah mencantumkan dasar pengaturan yang jelas, nyatanya dalam praktiknya masih terjadi beberapa kendala seperti adanya ketidakselarasan peraturan, perbedaan sistem hukum antarnegara, hingga minimnya informasi mengenai mekanisme dalam penyelesaian konflik hukum tersebut. Artikel ini menegaskan bahwasanya diperlukan identifikasi yang menyeluruh mengenai berbagai aspek hukum dalam perkawinan campuran sehingga dapat terjadi kepastian hukum serta perlindungan terhadap pasangan maupun anak yang dihasilkan dari perkawinan campurannya.
References
Departemen Agama Republik Indonesia. (1999). Departemen Agama RI.
Djawas, M., & Nuezakia, R. (2018). Perkawinan campuran di Kota Sabang: Studi terhadap faktor dan persepsi masyarakat tentang dampak perkawinan campuran.
Hamidi, J., & Christian, D. (2015). Hukum keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Refika Aditama.
Syaifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia: Antara fiqh munakahat dan undang-undang perkawinan. Kencana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (1974). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (2011). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52.
Usman, R. (2006). Aspek-aspek hukum perorangan dan kekeluargaan di Indonesia. Sinar Grafika. Setiawan, K. O. (2023). Hukum perkawinan campuran dan hak atas tanah di Indonesia. Advokasi Hukum &
Demokrasi (AHD). https://doi.org/10.61234/ahd.v1i2.38
Mariani, M. (2020). Kedudukan perkawinan beda agama dan perkawinan campuran di Indonesia. Al-Banjari, 19, 84–111. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v19i1.3821