Batasan Bertindak Pemerintah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.53611/zdhhvk27Abstract
Permasalahan pengadaan tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum menjadi isu sentral yang seringkali menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat. Adanya penolakan dari masyarakat untuk mengalihkan hak atas tanahnya maupun tidak terjadinya kesepakatan ganti kerugian menjadi titik tolak dari permasalahan tersebut. Hal ini menjadi dilema karena adanya dua kepentingan yang saling bersinggungan antara pemerintah dan hak milik masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengalihan hak atas tanah dalam pembangunan untuk kepentingan umum. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui batasan bertindak pemerintah dalam melakukan pembebasan tanah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapatkan melalui studi kepustakan. Hasil penelitian menunjukan, aturan hukum telah secara rinci menjabarkan proses pengalihan hak atas tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum. Hanya saja, pemerintah seringkali bertindak sewenang-wenang dan melakukan proses pembebasan tanah tidak berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Utamanya pemberian ganti kerugian yang seringkali tidak mencapai kata sepakat atau bahkan tidak diberikan kepada pihak yang berhak. Pemerintah juga cenderung melakukan arbitrary power dalam pelaksanaan pengadaan tanah. Agar dapat menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat maka sudah seharusnya pemerintah melaksanakan pengadaan tanah dengan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini juga sekaligus untuk memberikan kepastian hukum beserta perlindungan hukum bagi masyarakat. Selain itu, tujuan kemanfaatan dari pembangunan juga harus diarahkan untuk kemaslahatan seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
References
Akmal, Diya Ul. ‘Legal Ideals: A Primary Objective of Law Is to Benefit Society’. Academia Letters, no. 5037 (2022): 1–4. https://doi.org/10.20935/AL5037.
Akmal, Diya Ul, and Fauzziyyah Azhar Ramadhan. ‘Legal Ideals: Lawmaking and Law Enforcement Primarily Based on Community Social Life in Indonesia’. Precedente Revista Jurídica 23 (24 November 2023): 129–62. https://doi.org/10.18046/prec.v23.6008.
Amir, Nabbilah. ‘Aspek Hukum Pengaturan Tata Ruang Terhadap Alih Fungsi Lahan Dalam Rangka Pembangunan Nasional’. Jurnal Justiciabelen 1, no. 1 (7 September 2018): 120–43. https://doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i1.497.
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Crewe, Emma, and Elizabeth Harrison. ‘An Intellectual Heritage of Development’. In Whose Development? An Ethnography of Aid, 25–48. London and New Yorks: Zed Books, 1998. https://ipidumn.pbworks.com/f/Crewe_IntellectualHeritageOfDevelopment.pdf.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (2012).
———. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya (1961).
———. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960).
Djadjuli, R. Didi. ‘Peran Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi Daerah’. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara 5, no. 2 (2018): 8–21.
Djanggih, Hardianto, and Salle. ‘Aspek Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum’. Pandecta 12, no. 2 (2017): 165–72.
Erfa, Riswan. ‘Digitalisasi Administrasi Pertanahan Untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy)’. Jurnal Pertanahan 10, no. 1 (28 May 2021): 39–59. https://doi.org/10.53686/jp.v10i1.31.
Farichah, Nur. ‘Konflik Antaraktor Dalam Pembebasan Lahan Pembangunan Pelabuhan Internasional Gresik’. Jurnal Politik Muda 5, no. 2 (2016): 223–32.
Hadiutomo, Kusno. Perencanaan Pembangunan Terintegrasi Dan Terdesentralisasi: Perspektif Reposisi Perencanaan Pembangunan Pertanian. Sleman: Deepublish, 2021.
Harjanti, Wiwik. ‘Pengaruh Perkembangan Konsep Kepentingan Umum Terhadap Pelaksanaan Pembangunan Di Indonesia’. Risalah Hukum 7, no. 1 (2011): 92–101.
Hartanto, Wenda. ‘Kewenangan Pengelolaan Tanah Dan Kepariwisataan Oleh Pemerintah Untuk Mencapai Cita Negara’. Jurnal Legislasi Indonesia 15, no. 1 (2018): 87–100.
Herman, Herman. ‘Perlindungan Hukum Warga Negara Terhadap Tindakan Pemerintah Dalam Membuat Keputusan Administrasi Negara’. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 1, no. 1 (6 February 2015): 43–54. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5012.
Hoiru Nail, Muhammad. ‘Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dalam Perspektif Penentuan Ijin Lokasi, Besaran Ganti Kerugian Dan Penyelesaian Sengketa Yang Ditimbulkan’. Jurnal Rechtens 9, no. 2 (2020): 169–82. https://doi.org/10.36835/rechtens.v9i2.792.
Latif, Faozi, and Asep Sunarko. ‘Pengalihan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Hukum Islam’. Ahkam: Jurnal Hukum Islam 8, no. 2 (20 November 2020): 287–310. https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.2.287-310.
Mogi, Erica Gita, Jemmy Sondakh, and Devy K. G. Sondakh. ‘Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum’. Lex Administratum 9, no. 8 (2021): 217–27.
Razak, Andi Rosdianti. ‘Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan’. Otoritas : Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 1 (14 April 2013): 10–15. https://doi.org/10.26618/ojip.v3i1.54.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).
Riyadi, and Deddy Supriyadi Bratakusumah. Perencanaan Pembangunan Daerah: Strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan Otonomi Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.
Rohaedi, Edi, Isep H. Insan, and Nadia Zumaro. ‘Mekanisme Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum’. Pakuan Law Review 5, no. 1 (2019): 198–220.
Santoso, Urip. ‘Eksistensi Berlakunya Pencabutan Hak Atas Tanah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012’. Perspektif 22, no. 1 (30 January 2017): 41–54. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i1.608.
Sen, Amartya. ‘The Concept of Development’. In Handbook of Development Economics Volume 1, edited by Hollis Chenery and T.N. Srinivasan, 9–26. North-Holland: Elsevier Science Publishers B.V, 1988. https://doi.org/10.1016/S1573-4471(88)01004-6.
Setiyani, Wiji. ‘Analisis Konflik Relokasi Kampung Bukit Duri Menggunakan Penahapan Konflik Dan Bawang Bombay’. Global Komunika : Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 5, no. 1 (12 May 2022): 17–28. https://doi.org/10.33822/gk.v5i1.4102.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Soemarwi, Vera W. S. ‘Melegitimasi Tindakan Negara Berdasarkan Kekuasaan (Machstaat)’. Jurnal Yudisial 12, no. 2 (24 September 2019): 141–58. https://doi.org/10.29123/jy.v12i2.294.
Subandi. Ekonomi Pembangunan. Bandung: Alfabeta, 2011.
Supriyadi. Aspek Hukum Tanah Aset Daerah. Jakarta: PT. Prestasi Pustakaraya, 2010.
Syahrial, Darda. Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.
Syarofi, Ahmad Muhtar. ‘Kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian Nasional Indonesia’. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2016): 57–80.
Wirawan, Ricky, Mardiyono, and Ratih Nurpratiwi. ‘Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah’. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 4, no. 2 (2015): 301–12.
Yusrie, Chaira Saidah, Siti Aminah, Iim Wasliman, and R Supyan Sauri. ‘Kebijakan Publik Dan Kinerja Birokrasi Pendidikan Dalam Kompleksitas Perkembangan’: Jurnal Dirosah Islamiyah 3, no. 1 (2021): 126–43. https://doi.org/10.47467/jdi.v3i2.342.